Kenali Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Semoga dalam situasi pandemi Covid-19 teman-teman tetap diberikan Kesehatan dan kelancaran yaa..

Bangsa Indonesia sebagai negara bersama dengan jumlah masyarakat yang besar dan punyai sumber kekuatan alam yang melimpah maka penemuan atau karya benar-benar mutlak peranan menambah nilai tambah dan kekuatan saing dalam mengelola sumber kekuatan alam.

Perkembangan IPTEK sebuah negara tidak lepas dari peran aktif manusia untuk mengerti segala sesuatu di bumi sebagai hasil ciptaan Tuhan.

Karya-karya yang timbul dari kekuatan intelektual manusia bisa berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya selanjutnya dihasilkan lewat sistem yang menghabiskan tenaga, waktu, pikiran, kekuatan cipta, rasa, dan karsa konsultan merek .

Hal inilah yang membedakan kekayaan intelektual bersama dengan kekayaan yang lain yang bisa dimiliki manusia tapi tidak dihasilkan oleh kecerdasan manusia layaknya air dan tanah yang tersedia di bumi merupakan ciptaan Tuhan yang bisa dimiliki tapi bukan karya manusia.

Penemuan atau lebih-lebih karya-karya yang dihasilkan membawa nilai hingga kegunaan ekonomi bagi kelangsungan hidup manusia sehingga diakui sebagai aset komersial. Maka sudah selayaknya diamankan bersama dengan sistem pemberian hukum atas kekayaan atau disebut Hak Kekayaan Intelektual.

Hak Kekayaan Intelektual terdiri diantaranya hak paten, hak cipta, dan hak merek. Meski sama sama masuk dalam HAKI, tapi tersedia perbedaan mendasar lho. Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel hak cipta dan hak paten berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Hak Cipta

Pengaturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual terlebih terhadap hak cipta tetap belum mengalami perubahan, hingga saat ini tetap pakai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Pengertian hak cipta sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah

Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan komitmen deklaratif sehabis suatu ciptaan diwujudkan dalam wujud nyata tanpa kurangi pembatasan sesuai bersama dengan ketetapan ketetapan perundang-undangan.

Terdapat 2 style hal dalam hak cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang menempel secara abadi terhadap diri pencipta, dan juga tidak bisa dialihkan semasa pencipta tetap hidup. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta untuk meraih kegunaan ekonomi atas ciptaan.

Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta diantaranya:

Hasil karya yang belum diwujudkan dalam wujud nyata.
Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau knowledge meskipun sudah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan.
Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk merampungkan persoalan tekhnis atau yang bentuknya hanya bertujuan untuk keperluan fungsional.
Mengenai era berlaku hak moral pencipta berlaku tanpa batas, namun era berlaku hak ekonomi yang dimiliki dua orang atau lebih berlaku selama era hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan berjalan 70 tahun sesudahnya, bagi pemegang badan hukum berlaku selama 50 tahun.

Hak Paten

Berbeda pengaturan mengenai paten dan merek yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pengaturan mengenai Paten termuat terhadap Bab VI anggota ketiga mengenai Paten.

Terdapat 5 pasal UU Paten yang diubah dalam UU Cipta Kerja, yang terdiri sebagai berikut:

Pasal 3 yang menyesuaikan mengenai definisi Paten dan Paten Sederhana, terdapat penambahan frasa “memiliki kegunaan praktis” terhadap pengertian Paten Sederhana sehingga berbunyi:
“Setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau sistem yang sudah ada, punyai kegunaan praktis, dan juga bisa diterapkan dalam industri”.

Serta penambahan 1 ayat yang berbunyi:

“Pengembangan dari produk atau sistem yang sudah tersedia sebagaimana dimaksud terhadap ayat (2) meliputi produk sederhana, sistem sederhana, atau metode sederhana”

Pasal 20 menyesuaikan mengenai kewajiban pemegang paten, sehabis perubahan dalam UU Cipta Kerja, kewajiban pemegang paten jadi menyusut untuk mengakibatkan produk atau pakai sistem di Indonesia.
Pasal 82 menyesuaikan mengenai lisensi-wajib berupa non-eksklusif, merubah redaksional pasal 20 yang diubah bersama dengan pakai tanpa frasa “atau pakai proses”
Pasal 122 menyesuaikan mengenai Paten Sederhana, berjalan perubahan bersama dengan menghapus frasa “paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan keinginan paten sederhana”
Pasal 123 menyesuaikan mengenai Pengumuman Permohonan Paten Sederhana, berjalan perubahan mengenai pelaksanaan pengumuman keinginan paten simple jadi 14 hari.
Pasal 124 menyesuaikan mengenai Kewenangan Menteri untuk Menyetujui atau Menolak Permohonan Paten Sederhana, berjalan perubahan mengenai jangka saat bagi menteri dalam beri tambahan ketetapan atas keinginan paten simple selama 12 bulan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *