Riksa Uji K3 : Sudah Amankah Peralatan Kita?

Riksa Uji K3 : Sudah Amankah Peralatan Kita?

Jenis Peralatan uji riksa K3, pelaksanaan riksa uji K3, dan diskusi tentang pelaksanaannya

Riksa Uji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah pengujian dan pengecekan peralatan kerja oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menciptakan keselamatan dan kebugaran kerja cocok bersama ketetapan berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku. Uji riksa K3 ini dikerjakan secara periodik bersama rentang saat tertentu.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai uji riksa K3, mari lihat jenis-jenis peralatan yang wajib mendapatkan uji riksa K3.

Jenis Peralatan yang di Riksa Uji K3

1.Pesawat Angkat dan Angkut
Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal di dalam jarak yang ditentukan. Alat yang masuk ke jenis pesawat angkat dan angkut adalah: riksa uji

Peralatan angkat : alat yang dikonstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan turunkan muatan. Contoh : dumb waiter dan lift.
Pita Transport : suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara continu bersama mengfungsikan perlindungan pita. Contoh : konveyor.
Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan : pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang bersama mengfungsikan kemudi baik di di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan. Contoh : forklift, hand pallet, dan lain-lain.
Alat angkutan jalan ril : suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan ril. Contoh : kereta,lori dan lain-lain
riksa uji k3 forklift
Forklift sebagai alat dan angkut
Uji riksa angkat dan angkut meliputi pengecekan terhadap dokumen, visual, pengecekan bersama non-destructive test dan pengujian beban/load test. Pemeriksaan terhadap pesawat angkat dan angkut lebih jauh mampu diamati di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 5 th. 1985 mengenai Pesawat Angkat dan Angkut.

2. Pesawat Uap
Berdasarkan Undang-undang UAP th. 1930 (STOOM ORDONNANTIE), pesawat uap ialah ketel uap dan alat-alat lainnya yang bersama ketetapan Pemerintah ditetapkan demikian, langsung atau tidak langsung terkait (atau tersambung) bersama suatu ketel uap dan diperuntukan bekerja bersama tekanan yang lebih besar (tinggi) daripada tekanan hawa . Ketel uap ialah suatu pesawat, dibuat peranan menghasilkan uap atau stoom yang dipergunakan di luar pesawatnya.

Biasanya, pengecekan terhadap pesawat uap atau boiler bakal meliputi pengecekan secara visual, dokumen, ketebalan, beban. Pemeriksaan lain yang biasa dikerjakan adalah pengecekan kehandalan berasal dari pressure relief valve untuk mengeluarkan tekanan berlebih berasal dari di dalam boiler dan interlock yang barangkali dipasang untuk menghindar kosongnya boiler disaat boiler dipanaskan.

3. Bejana tekan dan tangki timbun
Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terkandung tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran hawa baik dikempa jadi cair di dalam situasi larut maupun beku. Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terkandung tipe tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun bersama volume tertentu.

riksa uji k3 bejana tekan
Contoh bejana tekan
Pengujian dan pengecekan bejana tekan serta tangki timbun meliputi semua tindakan pengetesan kekuatan operasi, bahan, dan konstruksi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk meyakinkan terpenuhinya ketetapan ketetapan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku. Detail pengecekan bejana tekan dan tangki timbun mampu diamati terhadap pasal 72 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 37 Tahun 2016.

4. Pesawat Tenaga Produksi
Peraturan keselamatan pesawat tenaga memproduksi diatur di dalam Permenaker no 38 th. 2016. Pesawat tenaga dan memproduksi adalah Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang selamanya atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk menghidupkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, menyebabkan bahan, barang, product teknis, dan komponen alat memproduksi yang mampu menimbulkan bahaya kecelakaan. Pesawat tenaga dana memproduksi meliputi penggerak mula, mesin perkakas dan produksi, transmisi tenaga dan mekanik serta tanur (furnace).

Uji riksa yang dikerjakan kepada pesawat tenaga memproduksi mampu meliputi :

gambar konstruksi/instalasi;
sertifikat bahan dan keterangan lain;
manufacturing knowledge record;
cara kerja Pesawat Tenaga dan Produksi;
gambar konstruksi berasal dari Alat Perlindungan dan langkah kerjanya;
pengukuran-pengukuran teknis;
pengujian Alat Pengaman dan Alat Perlindungan;
pengujian tidak mengakibatkan kerusakan (Non Destructive Test); dan
pengujian beban.
Instalasi Listrik
Instalasi Listrik adalah jaringan perlengkapan listrik yang membangkitkan, memakai, mengubah, mengatur, mengalihkan, mengumpulkan atau membagikan tenaga listrik. Persyaratan K3 di dalam instalasi listrik wajib dikerjakan terhadap langkah pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan pemanfaatan listrik. Keselamatan kerja terhadap instalasi listrik diatur terhadap Permenaker no 12 Tahun 2015.

Instalasi listrik wajib dikerjakan riksa uji. Pemeriksaan merupakan kegiatan penilaian dan pengukuran terhadap instalasi,perlengkapan dan peralatan listrik untuk meyakinkan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketetapan ketetapan perundang-undangan.Pengujian merupakan kegiatan penilaian, perhitungan, pengetesan dan pengukuran terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik untuk meyakinkan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketetapan ketetapan perundang-undangan.

Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik mampu dikerjakan oleh:

Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
Ahli K3 bidang Listrik terhadap Perusahaan; dan/atau
Ahli K3 bidang Listrik terhadap PJK3.
5. Elevator (Lift) dan Eskalator
Elevator adalah pesawat raise yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen terhadap bangunan, mempunyai governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalan lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik. Persyaratan keselamatan dan kebugaran elevator serta escalator diatur terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 6 th. 2017.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *